Kalahnya sang garuda

Pt raja garuda mas, milik sukanto tanoto, dihukum membayar ganti rugi rp 183 juta ke cv hasta puja perkasa medan. perusahaan itu dinyatakan bersalah karena tak membayar utang kepada rekanannya.

Sabtu, 30 November 1991

Perusahaan raksasa, Raja Garuda Mas, kali ini kalah di meja hijau. Padahal, selama ini perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu selalu menang. RAJA Garuda Mas, yang biasanya gagah di angkasa, kali ini bagai patah sayap, terempas di meja hijau. Grup perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu Rabu dua pekan lalu dinyatakan bersalah karena tak membayar utang kepada rekanannya, CV Hasta Puja Perkasa (HPP) Medan. Berdasar itu, Hak...

Berita Lainnya