Vonis tanpa setetes asa

Daisca warindiyah,20, gadis lesbian dihukum 9 tahun oleh pn sukoharjo, ja-teng. ia terbukti membunuh dan mencabuli lestari ketika korban sudah jadi mayat. permohonan tobatnya ditolak hakim.

Sabtu, 30 November 1991

Rindi si gadis lesbi itu, akhirnya dihukum. Permintaan gadis itu untuk mendapat kesempatan bertobat dikesampingkan hakim. HARAPAN Daisca Warindiyah habis sudah. Hakim Ketua Djoeansih Soediono, Senin pekan lalu, menghukum gadis itu 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia, menurut hakim, terbukti membunuh dan mencabuli Lestari ketika korban sudah pingsan dan bahkan sesudah jadi mayat. "Hakim rupanya tak mau memberi...

Berita Lainnya