Pertemuan Terlarang Sebelum Putusan

Salah satu anggota majelis perkara Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena bertemu dengan pengacara terdakwa sebelum putusan diketuk. Komisi Pemberantasan Korupsi akan memakai putusan ini untuk peninjauan kembali.

Linda Trianita

Sabtu, 28 September 2019

 

Rapat Badan Pengawasan Mah--kamah Agung pada 20 Agus--tus lalu sepakat memutuskan bahwa hakim agung ad hoc tindak pidana -korupsi pada Mahkamah Agung, Syamsul Rakan Chaniago, bersalah melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Tim pemeriksa Badan Pengawasan MA menyatakan Syamsul melakukan pelanggaran sedang karena terbukti -bertemu dengan pengacara terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kasusnya te-ngah ia ta-ngani. Ia juga dihuk

...

Berita Lainnya

Sabtu, 28 September 2019

Sabtu, 28 September 2019

Sabtu, 28 September 2019

Sabtu, 28 September 2019