Demi Mencegah Nuril Kedua

Pemerintah dan Dewan dituding ogah-ogahan membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mengatur pidana perundungan seksual verbal.

Linda Trianita

Sabtu, 5 Januari 2019

Masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional sejak dua tahun lalu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual macet di tengah jalan. Dewan Perwakilan Rakyat, yang menjadi pengusul rancangan tersebut, baru melakukan rapat dengar pendapat umum tiga kali selama setahun terakhir.

Masa kerja DPR periode 2014-2019 segera berakhir dalam beberapa bulan ke depan, sehingga rancangan tersebut sulit selesai pada masa Dewan period

...

Berita Lainnya