Ralat sita eksekusi hotel

Pn ambon meralat penetapan sita eksekusi atas tanah di jalan ahmad yani, ambon, termasuk hotel anggrek milik pemda maluku. reaksi muncul dari se- jumlah instansi yang tanah dan bangunannya disita.

Sabtu, 9 November 1991

Pengadilan Ambon meralat sita eksekusinya. Mengapa hanya hotel milik pemda yang "diselamatkan"? PENETAPAN pengadilan ternyata bisa diubah-ubah. Pengadilan Negeri Ambon, misalnya, belum lama ini "meralat" penetapan sita eksekusi yang dikeluarkannya tiga bulan lalu atas tanah seluas 40 ha di Jalan Ahmad Yani, Ambon. Berkat ralat itu, kini Hotel Anggrek, milik Pemda Maluku, tak lagi termasuk dalam obyek sitaan. Ralat yang "tiba-tiba" dan hanya ...

Berita Lainnya