Putusan Kurungan Korban Perundungan

Mahkamah Agung memvonis bersalah guru korban perundungan seksual di Mataram. Ditentang banyak kalangan.

Rusman Paraqbueq

Jumat, 16 November 2018

Baiq Nuril Maknun tak kuasa menahan tangis saat pertama kali mendengar kabar putusan Mahkamah Agung menghukum dirinya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan bui. Perempuan 40 tahun itu mendapat kabar dari sang suami, Lalu Muhamad Isnaini. ”Putusan itu seperti guncangan gempa yang datang berulang kali,” ujar Nuril, Kamis pekan lalu.

Warga Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ini

...

Berita Lainnya