Perlawanan Terakhir Sang Pelapor
Mantan Kepala Dinas Pertambangan Penajam Paser Utara dibui dan dihukum membayar ganti rugi ratusan miliar rupiah setelah melaporkan kasus penambangan batu bara ilegal ke polisi. Tersebab kejanggalan putusan Mahkamah Agung.
Tempo
Sabtu, 11 Agustus 2018
DARI Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, Jono bergegas menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa awal Agustus lalu. Pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ini hendak melaporkan dugaan penerbitan izin pertambangan PT Pasir Prima Coal Indonesia. "Ini laporan yang ketiga," ujar pria 57 tahun itu tidak lama setelah menyerahkan laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
Jono k
...