Liakat dan kayu hitamnya

Pengusaha kayu dari pare-pare, sul-sel, liakat zahul haq,42, menggugat departemen kehutanan ke ptun jakarta. instansi itu menahan 19 m3 eboni yang dibelinya dari pt maskumambang.

Sabtu, 2 November 1991

Departemen Kehutanan digugat karena tetap menahan 30 m3 eboni. Perkara PTUN semakin jadi "gado-gado". TAK hanya masalah tanah, izin usaha, atau listrik yang menjadi urusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kayu hitam atau eboni pun kali ini ikut meramaikan lembaga peradilan termuda itu. Seorang pengusaha eboni potongan dari Parepare, Sulawesi Selatan, Liakat Zahural Haq, 42 tahun, menggugat Departemen Kehutanan ke PTUN Jakarta karena i...

Berita Lainnya