Musibah hukum pak ustad

Ma memvonis bebas guru ngaji, hamdani,dari tuduhan perkosaan & pembunuhan don sumarti. kini, ia menggugat balik polisi dan jaksa. saksi ibrahim masih dipenjara. perkaranya disidangkan di pn bengkulu.

Sabtu, 2 November 1991

Seorang terhukum 15 tahun penjara karena memperkosa dan membunuh ternyata tak bersalah. Kini ia menggugat balik polisi dan jaksa. HAMDANI, 27 tahun, sampai kini, masih bersembunyi di rumahnya. Padahal, ustad (guru mengaji) itu sudah divonis bebas Mahkamah Agung (MA) sejak Juni tahun lalu, dari tuduhan perkosaan. "Saya takut emosional, jadi lebih baik tinggal saja di rumah," katanya. Jalan yang ditempuh Hamdani adalah menggugat balik polis...

Berita Lainnya