Upaya sanusi keluar dari penjara

Bermodalkan pencabutan keterangan dua saksi kunci, h.m. sanusi, yang dihukum 19 tahun penjara, mengajukan upaya peninjauan kembali. ingin memanfaatkan alam keterbukaan?

Sabtu, 1 Januari 1994

BANYAK yang terkejut melihat Ir. H.M. Sanusi, Senin pekan lalu, muncul di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kehadiran bekas anggota DPR-MPR (tahun 19711977) yang telah dijatuhi hukuman penjara 19 tahun itu adalah untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara tahun 1985. Upaya PK ditempuh karena keterangan dua saksi yang saat itu amat memberatkan ternyata belakangan dicabut kembali. Dua saksi itu adalah Muhammad...

Berita Lainnya