Praperadilan tanpa Kawan Sejalan

Menghadapi praperadilan kedua, Setya Novanto ditinggalkan ahli pidana yang dulu membelanya. KPK menyiapkan dua skenario agar Ketua DPR itu tak lolos lagi.

Minggu, 3 Desember 2017

DIMINTA kembali menjadi ahli meringankan untuk Setya Novanto di sidang praperadilan, Romli Atmasasmita berkukuh pada keputusannya. Guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran ini menolak permintaan tersebut kendati pengacara Setya, Fredrich Yunadi, beberapa kali membujuknya sepanjang dua pekan lalu. "Ahli tidak sama dengan kuasa hukum, sehingga tidak harus mendampingi terus-menerus," kata Romli, Kamis pekan lalu.

Romli beranggapan sidang gugat

...

Berita Lainnya