Vonis impian marwanih

Ny.marwanih memenangkan sebagian gugatannya atas tanah 22.000 m2 yang selama ini dikuasai mabes tni al. pn bogor menghukum pihak tni al membayar ganti rugi pemakaian selama 30 tahun sebesar rp9,2 juta.

Sabtu, 12 Oktober 1991

Mabes TNI-AL kalah berperkara. Seorang petani memenangkan kembali sebagian tanahnya. NYONYA Marwanih kini tak perlu main petak umpet dengan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Laut. Sejak pekan lalu, orang Betawi asli itu sudah berani terang-terangan memagari pekarangan di sekitar rumahnya di Pangkalan Jati, Sawangan, Kabupaten Bogor. Padahal, sebelumnya, jangankan memagari, menanam sayuran pun ia takut. "Setiap kali membuat pagar, selalu...

Berita Lainnya