Mendenda pak bupati
Hakim ptun memvonis bupati lahat, sum-sel, kafrawi rahim membayar ganti rugi rp 4,5 juta kepada pedagang, awang,45, kadir,63, suhainu,50. kios mereka dibongkar. bupati dianggap melanggar perda.
Sabtu, 12 Oktober 1991
Bupati Lahat dihukum PTUN membayar ganti rugi kepada tiga pedagang kecil di wilayahnya. SEJAK Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beroperasi Januari lalu, aparat pemerintah bagai menunggu giliran saja terkena vonis. Kali ini Bupati Lahat, Sumatera Selatan, Kafrawi Rahim divonis hakim PTUN agar membayar ganti rugi Rp 4,5 juta kepada tiga pedagang kecil di wilayahnya, Awang, 45 tahun, Kadir, 63 tahun, dan Nyonya Suhainu, 50 tahun. "Tindak...