Tersandera Perkara Pajak Permata

Direktorat Jenderal Pajak terancam membayar restitusi pajak plus denda ke Permata Hijau Sawit Group sedikitnya Rp 785 miliar. Akibat putusan praperadilan yang tak bisa dikoreksi.

Senin, 2 Oktober 2017

SETELAH tiga tahun mengendap, kasus dugaan restitusi pajak menggunakan faktur fiktif oleh Permata Hijau Sawit Group memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini menghadapi tagihan pembayaran restitusi pajak berikut bunga dua persen per bulan yang diajukan perusahaan itu pada 3 April lalu.

Tagihan ini buntut putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Permata Hijau Sawit melawan kant

...

Berita Lainnya