Lepas dari gantungan

Pengadilan malaysia membebaskan WNI Nawawi dan Holidin Nurhasyim dari tuntutan hukuman mati. Jaksa dianggap tak berhasil membuktikan dakwaannya. Tim khusus Ikadin ke Malaysia untuk pembelaan WNI.

Sabtu, 28 September 1991

Dua warga Indonesia divonis bebas. Ikadin mengirim tim khusus ke Malaysia untuk pembelaan. TALI gantungan seolah-olah putus sebelum menjerat dua leher warga Indonesia di Malaysia, Nawawi dan Holidin Nurhasjim. Vonis hukum gantung sampai mati, yang menghantui mimpi mereka sejak mendekam di penjara Malaysia dua tahun lalu, batal sudah. Hakim Datuk Haji Mohtar dua pekan lalu membebaskan kedua warga Indonesia ini dari tuntutan hukuman mati...

Berita Lainnya