Upaya baru praperadilan

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali kasus praperadilan Agus alias Lo Pikun. MA menghukum polisi tebingtinggi membayar ganti rugi. Penahanan Agus sekeluarga oleh polisi tanpa dasar hukum.

Sabtu, 28 September 1991

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali praperadilan. Mengisi celah KUHAP? PUTUSAN praperadilan, sesuai dengan ketentuan hukum acara (KUHAP), tidak bisa dibanding. Ada yang mencoba langsung kasasi, tapi tak pernah dilayani Mahkamah Agung. Toh Agus alias Lo Pi Kun dan anak istrinya, di Tebingtinggi, Sumatera Utara, tak kehabisan akal. Mereka langsung meminta peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sesuatu yang tak diatur KUHAP....

Berita Lainnya