Gengsi baru mahkamah agung

Ma mengabulkan permohonan eksekusi keputusan arbi- trase asing dalam kasus jual beli gula antara yani haryanto dengan importir inggris. setidaknya kepu- tusan ini menaikkan citra peradilan indonesia.

Sabtu, 28 September 1991

MA mengabulkan eksekusi keputusan arbitrase asing dalam kasus jual beli gula. Gengsi Indonesia di lingkungan internasional akan membaik? SEBUAH keputusan berani di bidang hukum perdata diambil Mahkamah Agung. Badan peradilan tertinggi itu belum lama ini mengabulkan permohonan eksekusi (exequatur) keputusan arbitrase asing -- dari Inggris -- dalam kasus sengketa jual beli 400.000 metrik ton gula pasir antara pengusaha Indonesia, Yani Ha...

Berita Lainnya