Tersandung Perintah Jaksa Agung
Berbekal salinan putusan kasasi, Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi mobil listrik. Dianggap janggal dan tergesa-gesa.
Senin, 13 Februari 2017
YULIANTO melenggang keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Senin siang pekan lalu. Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini, beserta lima anak buahnya, kembali ke Jakarta lebih awal. Soalnya, rencana mereka memeriksa Dahlan Iskan batal. "DI (Dahlan Iskan) membuat surat dan memberitahukan kondisinya tidak sehat," kata Yulianto, Senin pekan lalu.
Pemanggilan Dahlan kali ini merupaka
...