Pasal Penangkal Zombie Kiri

Pemerintah dan DPR sepakat menjadikan penyebaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagai kejahatan terhadap ideologi negara. Berkompromi membuat pasal karet.

Senin, 7 November 2016

RAPAT antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis pekan terakhir September lalu itu diwarnai adu argumen dan rebutan interupsi. ”Pertemuannya panas,” kata anggota Komisi Hukum DPR, Akbar Faisal, Kamis pekan lalu, menceritakan pertemuan itu. ”Padahal yang dibahas cuma satu pasal, soal komunisme.”

Hari itu pemerintah dan Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DPR bertemu di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan

...

Berita Lainnya