Pisah Harta Kapan Saja
Mahkamah Konstitusi memperlonggar tenggat pembuatan perjanjian pernikahan yang mengatur pisah harta. Menguntungkan pasangan kawin campur.
Senin, 7 November 2016
UCAPAN selamat terus mengalir ke telepon seluler Ike Farida sepanjang Kamis dua pekan lalu. Hari itu dia memenangi uji materi Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi. "Bahkan sudah ada yang minta saya jadi pembicara seminar," kata Ike, Selasa pekan lalu.
Ike menggugat pasal 29 undang-undang tersebut, yang mengatur perjanjian perkawinan. Semula, menurut aturan ini, pasangan suami-istri hanya bisa membuat perjanjian perkawinan sebelum menika
...