Putusan Penghadang Proyek Rembang

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga penolak pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Perusahaan mengklaim telah mengeluarkan dana Rp 5 triliun.

Senin, 17 Oktober 2016

BAGI Joko Prianto, Ahad malam dua pekan lalu menjadi saat yang tak terlupakan. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Atma Khikmi, memberi tahu dia bahwa Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. ”Ini kemenangan masyarakat,” kata Joko, Kamis pekan lalu.

Malam itu juga Joko mengundang tetangga dan kerabat ke rumahnya di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Te

...

Berita Lainnya