Misteri Berkas 320 Halaman

Komisi Informasi memerintahkan laporan tim pencari fakta kasus Munir dibuka ke publik. Sekretariat Negara berdalih tak punya arsip laporan tim bentukan Presiden Yudhoyono itu.

Senin, 17 Oktober 2016

Haris Azhar tak terkejut lagi mendengar reaksi Sekretariat Negara atas putusan Komisi Informasi Pusat tentang laporan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir (TPF Munir). Sekretariat Negara menyatakan tak bisa membuka laporan tim pencari fakta ke publik karena tak menyimpan arsip dokumen tersebut.

Kementerian Sekneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya, kata Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretaris Negara Masrokhan,

...

Berita Lainnya