Bebas Pembakar di Pelalawan

Pengadilan Negeri Pelalawan memvonis bebas terdakwa kasus pembakaran lahan seluas 500 hektare. Satu hakim berbeda pendapat.

Senin, 20 Juni 2016

Frans Katihokang tak menyembunyikan kegembiraan setelah menjalani sidang sekitar lima jam di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Kamis malam dua pekan lalu. Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo itu menyalami pengacara dan pengunjung sidang begitu hakim selesai membacakan putusan.

Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara menyatakan Frans, 48 tahun, tak terbukti bersalah dalam kasus kebakaran lahan pada 27-31 Juli 2015.

...

Berita Lainnya