Jerat Makar Sisa Gafatar

Polisi menjerat tiga pentolan Gafatar dengan pasal makar. Bermodal pacul dan arit.

Senin, 13 Juni 2016

UNTUK kedua kalinya Ahmad Mushaddeq harus memakai baju tahanan gara-gara paham yang dia sebarkan. "Ini risiko," kata lelaki 73 tahun itu di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Sebelumnya, pada 2007, Mushaddeq divonis empat tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Kini, selain kembali dijerat dengan pasal penistaan agama, pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu dituduh melakukan makar dan bermufaka

...

Berita Lainnya