Cambuk Pertama untuk Mak
Seorang perempuan nonmuslim dihukum cambuk karena menjual minuman keras. Kasus pertama sejak Qanun Jinayat berlaku di wilayah Aceh.
Senin, 25 April 2016
PINTU toko kelontong bercat oranye di Jalan Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, itu tertutup rapat. Pemilik toko-sebut saja namanya Mak Cak-yang biasa melayani kebutuhan masyarakat di sekitar rumah toko itu sudah dua bulan tak kelihatan. "Mak lagi pulang ke Medan," kata Ati, 53 tahun, penjaga toko itu, Selasa pekan lalu.
Ati tak tahu di mana persisnya alamat Mak Cak "tetirah". Ia mengaku hanya diminta membuka toko itu sebentar-se
...