Putus Telinga Ditambah Penjara

Setelah dianiaya hingga telinganya putus, seorang pemuda ditahan polisi dengan tuduhan mencuri. Putusan sidang adat Dayak belum bisa membebaskan dia.

Senin, 4 April 2016

SUDAH dua bulan lebih Rahman bin Calon mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polisi menuduh dia mencuri. Padahal sidang adat telah menyatakan Rahman sebagai korban penganiayaan. Beberapa bagian tubuh Rahman pun masih menyisakan bekas luka bacokan. Daun telinga kanannya bahkan putus karena diiris.

Polisi menuduh pemuda 20 tahun itu mencuri 30 tandan buah sawit di perkebunan PT Mentaya Sawit Mas, anak pe

...

Berita Lainnya