Melenggang tanpa Eksekusi

Mahkamah Agung menghukum Tjandra Limanjaya tujuh tahun penjara karena pemalsuan bank guarantee US$ 54,8 juta. Setahun berlalu, jaksa tak mengeksekusi putusan itu.

Senin, 1 Februari 2016

Majelis hakim Kamar Pidana Mahkamah Agung menerima bundel pengajuanpeninjauan kembali itu menjelang tahun baru 2016. Hingga kini, majelis hakim masih mempelajari berkas yang diajukan pengusaha Tjandra Limanjaya tersebut. "Untuk memutuskan perkara, majelis membutuhkan waktu maksimal tiga bulan," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Rabu pekan lalu.

Dalam putusan kasasi pada November 2014, Mahkamah Agung menghukum Tjandra tujuh tahun penjara. Tj

...

Berita Lainnya