Kandas Dipalu Parlas

PT Bumi Mekar Hijau lolos dari tuntutan ganti rugi Rp 7,9 triliun dalam kasus pembakaran lahan. Putusan hakim kontroversial karena menganggap pembakaran tak merusak lahan.

Senin, 11 Januari 2016

SEPANJANG waktu sidang, Rasio Ridho Sani tak bisa duduk tenang. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu beberapa kali mengecek pesan di telepon seluler. Sesekali berdiri dari kursi, Ridho berbicara dengan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Kala itu, Rabu dua pekan lalu, hakim tengah membacakan putusan gugatan Kementerian terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

Mewakili pemerintah, Kementerian menggu

...

Berita Lainnya