Vonis Penyembuh Gigitan Tomcat

Terdakwa utama korupsi bus Transjakarta dihukum kurang dari sepertiga tuntutan jaksa. Dinilai janggal karena menggugurkan dakwaan korupsi dan pencucian uang.

Senin, 5 Oktober 2015

Udar Pristono tak kuasa menahan diri ketika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Begitu hakim selesai membacakan putusan, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu mendadak berdiri dari kursi roda, kemudian berjalan menyalami satu per satu anggota majelis.

Majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia, Rabu dua pekan lalu, menghukum Udar lima tahun penjara dan

...

Berita Lainnya