Melempar Jerat Penghina Presiden

Pemerintah mengusulkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Mengancam kebebasan berpendapat.

Senin, 10 Agustus 2015

Pasal-pasal yang pernah disetip Mahkamah Konstitusi kembali menyelinap dalam rancangan undang-undang setebal 272 halaman yang dikirim pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Juni lalu. Lewat RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemerintah tampaknya ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakilnya itu.

Kepada wartawan, Presiden Joko Widodo mengatakan, secara pribadi, dia tak memerlukan perlindungan khusus dalam bentu

...

Berita Lainnya