Rekonsiliasi tanpa Membuka Fakta
Pemerintah mematangkan rencana penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di masa lalu lewat jalur rekonsiliasi. Dianggap melompati tahap pengungkapan fakta.
Senin, 27 Juli 2015
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis terkaget-kaget ketika mendengar paparan tim Kejaksaan Agung pada 20 April lalu. Dalam pertemuan tertutup di ruang rapat Jaksa Agung itu, tim Kejaksaan menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu sebaiknya diselesaikan lewat Komite Rekonsiliasi. Alasan mereka antara lain alat bukti sulit ditemukan dan pelakunya banyak yang sudah meninggal.
Disuguhi tawaran "dadakan" seperti itu, Nur Kholi
...