Ancaman Penjara Setelah Fatwa

Pemimpin sebuah tarekat di Medan dituntut dua tahun penjara. Buntut fatwa sesat majelis ulama setempat.

Senin, 11 Mei 2015

Masjid di Jalan Karya Bakti, Medan, itu kini tak lagi ramai pengunjung. Kamis sore pekan lalu, hanya ada belasan pemuda yang berzikir di Majelis Tarekat Sammaniyah Ihya Ulumudin itu. "Biasanya ratusan orang datang ke sini setiap hari," kata Rico Purba, salah seorang anggota tarekat itu.

Pemimpin tarekat itu, Syekh Muda Ahmad Arifin, belakangan ini melarang anggotanya berbondong-bondong memenuhi masjid di pekarangan belakang rumahnya tersebut. Sang

...

Berita Lainnya