Kado Mahkamah untuk Tersangka

Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Perlindungan hak tersangka diperkuat.

Senin, 4 Mei 2015

ADU argumen dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi pada pertengahan Maret lalu berakhir dengan "kekalahan" I Dewa Gede Palguna. Kala itu lima hakim sependapat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Sedangkan Palguna hanya didukung dua koleganya, Aswanto dan Muhammad Alim.

Waktu itu sembilan hakim Mahkamah Konstitusi berkumpul membahas uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Akar

...

Berita Lainnya