Vonis musala muhidin

Pn banjarmasin memidana pengangguran, muhidin,27, 1 tahun penjara. perbuatannya dianggap mencemarkan agama dan umat islam. ia memalsu edaran sumbangan untuk pembangunan musalla.

Sabtu, 10 Agustus 1991

Seorang penganggur dipidana 1 tahun penjara gara-gara memalsu sumbangan musala. Ia dianggap mencemarkan agama. SUMBANGAN masjid, musala, atau sebangsanya, siapa sangka, bisa juga bohong belaka. Contohnya, sumbangan musala yang dibuat dan diedarkan Muhidin, 27 tahun, di Banjarmasin, ternyata palsu. Akibatnya, Rabu dua pekan lalu, Muhidin divonis -- bukan main -- 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin. "Perbuatannya telah mencemarkan aga...

Berita Lainnya