Sengketa Ulayat Sultan

Pn medan menolak gugatan ahli waris kesultanan de- li, azmy perkasa alam, atas tuntutannya pengemba- lian tanah ulayat. hakim menganggap ia tak dapat menunjukkan surat bukti kepemilikan.

Sabtu, 10 Agustus 1991

Ahli waris Kesultanan Deli memperkarakan tanah yang diklaimnya sebagai tanah ulayat. BPN menganggapnya tanah negara. KESULTANAN Deli memang tinggal sejarah setelah kemerdekaan RI diproklamasikan pada 1945. Tapi hak ulayat dari bekas koloni Kerajaan Siak, Riau, tempo dulu itu tak serta merta hilang. Kini ketentuan yang dijamin UU Pokok Agraria itu dipangkas Hakim Soeroto di Pengadilan Negeri Medan. Sabtu pekan lalu, gugatan ahli waris...

Berita Lainnya