Sebab Tersangka Tak Mesti Bersalah

Pasal pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dianggap diskriminatif dan jadi celah pelemahan komisi antirasuah.

Senin, 23 Maret 2015

Ketukan palu tiga kali kembali bergema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu pekan lalu. Tak sampai sepuluh menit memimpin sidang, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya mendengarkan tanggapan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami berharap uji materi ini segera selesai agar memberi kepastian hukum bagi KPK," kata Kurniawan, an

...

Berita Lainnya