Kayu Jati Di Rumah Asyani

Dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani, seorang nenek di Situbondo terancam hukuman lima tahun penjara. Si nenek berkukuh kayu diambil dari ladang milik keluarga.

Senin, 16 Maret 2015

Histeria Asyani, 63 tahun, membuat ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mendadak senyap. Di tengah sidang, Kamis pagi pekan lalu, nenek itu tiba-tiba menjerit sembari menunjuk hidung seorang lelaki yang berdiri di pintu ruang sidang. "Sawin, kamu tega memenjarakan saya," kata Asyani dalam bahasa Madura. Kala itu, jaksa penuntut umum Ida Hariani baru saja selesai membacakan tanggapan atas nota pembelaan kuasa hukum Asyani.

Sawin ad

...

Berita Lainnya