Marimutu Menyangkal, Anak Buah Masuk Penjara

Seorang manajer anak perusahaan grup Texmaco jadi pesakitan gara-gara menandatangani sejumlah surat yang sebelumnya disebut atas perintah Marimutu Sinivasan. Marimutu yang "mendudukkan"-nya di kursi terdakwa.

Senin, 26 Januari 2015

Duduk di kursi terdakwa, Dharmadas Narayanan tertunduk lesu ketika jaksa membacakan tuntutan atas dirinya. "Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa Paridi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

Menurut jaksa, Dharmadas telah menggunakan surat kuasa palsu yang dapat merugikan PT Wisma Karya Prasetya, anak perusahaan grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan, hingga ratusan milia

...

Berita Lainnya