Berharap Mahkamah Menyetip Qanun

Qanun Tata Ruang Aceh digugat ke Mahkamah Agung. Peraturan daerah itu dituding tak mengakomodasi hak masyarakat adat dan berpotensi menghancurkan kawasan hutan Leuser.

Senin, 17 November 2014

BERKAS gugatan setebal sekitar 1.300 halaman itu terbang dari Aceh ke Jakarta pada awal Oktober lalu. Pembawanya Muhammad Nur, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, sertarekannya, Cut Mirna, Syafruddin, dan Muhammad Syahputra. Pada 9 Oktober lalu, gugatan atas Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Aceh itu diserahkan sendiri oleh Muhammad Nur ke panitera Mahkamah Agung. "Ini duplikatnya," kata Nur, menunjuk berkas gugatan

...

Berita Lainnya