Melacak si terbunuh
Mahkamah agung memerintahkan pn takalar, sulawesi selatan memeriksa kembali kasus pembunuhan seorang wanita. identitas korban tidak jelas. pengadilan kesulitan menghadapkan saksi.
Sabtu, 27 Juli 1991
MA memerintahkan pengadilan bawahan agar memperjelas identitas korban. Ternyata, kasusnya tak sesederhana itu. KALAU ada pembunuh, persoalannya siapa yang dibunuh. Mahkamah Agung ternyata tak bisa menerima begitu saja perkara pembunuhan jika korbannya tak dikenal. Karena itu, MA memerintahkan Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, memeriksa kembali kasus pembunuhan seorang wanita di daerah itu, yang dikenal sebagai "kasus mayat wa...