Bumj, babak berikut

Akibat warkat deposito fiktif, pn surabaya menghu- kum bank umum majapahit jaya (bumj) agar membayar ganti rugi kepada bank swadesi dan bank industri masing-masing rp 2 milyar dan rp 3,1 milyar.

Sabtu, 27 Juli 1991

Akibat deposito fiktif, BUMJ harus membayar ganti rugi. Gugatan lain bakal menyusul? DOSA akibat runtuhnya Bank Umum Majapahit Jaya (BUMJ) tak cukup hanya dibayar pengurusnya dengan hukuman penjara. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menghukum bank itu agar mem- bayar ganti rugi kepada Bank Swadesi dan Bank Industri, yang dirugikan warkat deposito fiktif BUMJ, masing-masing Rp 2 milyar dan Rp 3,1 milyar. Padahal, baru sebulan...

Berita Lainnya