Pailit, Upah Pekerja Nomor Satu

Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran soal prioritas pemberian upah saat terjadi likuidasi perusahaan. Pelunasan upah buruh paling diutamakan.

Senin, 29 September 2014

Meski belum pernah merasakan pahitnya pemecatan, Syamsul Bahri Hasibuan bersama delapan kawannya mengajukan uji materi Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun2003 yang mengatur perihal "posisi" buruh kala perusahaan pailit. Pada pertengahan September lalu, setahun setelah uji materi undang-undang itu didaftarkan, Mahkamah pun mengetukkan palunya: mengabulkan sebagian permohonan Syamsul.

Inti putusan tersebut membuat Syamsul tersenyum lebar. M

...

Berita Lainnya