Qanun Baru, Sasaran Baru

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Jinayat. Hukum pidana Islam itu juga berlaku untuk warga nonmuslim.

Senin, 29 September 2014

Peristiwa lima tahun lalu itu terulang lagi di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sabtu dinihari pekan lalu. Rapat paripurna yang hanya dihadiri separuh anggota DPRA kembali mengesahkan Rancangan Qanun tentang Hukum Jinayat.

Qanun alias peraturan daerah ini bila kelak diteken Gubernur Aceh akan menjadi "kitab induk" hukum pidana khusus di wilayah Serambi Mekah. Sebelumnya, pada 14 September 2009, sidang paripurna DPRA mengesahkan

...

Berita Lainnya