Peraturan Itu Rawan Disalahgunakan

Senin, 25 Agustus 2014

Peraturan pemerintah soal aborsi mengundang pro dan kontra, termasuk di kalangan lembaga negara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 itu memiliki banyak kelemahan yang bisa diselewengkan pihak yang tak bertanggung jawab. Sekretaris KPAI Erlinda menjelaskan sikap lembaganya kepada Febriyan, Yuliawati, dan fotografer Aditia Noviansyah dari Tempo dalam sebuah wawancara, Jumat pekan lalu.

Ba

...

Berita Lainnya