Akal-akalan Kalista

Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, memvonis PT Kalista Alam bersalah secara pidana dalam kasus pembakaran lahan gambut di kawasan Rawa Tripa. Vonis yang akan dipakai Kementerian Lingkungan menjerat perusahaan lain.

Senin, 28 Juli 2014

Tumpukan map biru menggunung di meja kerja Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargo Abu Sismoyo. Baru sebulan menjabat pelaksana tugas, dia langsung mendapat tugas berat: menyelesaikan kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau yang terjadi pada Februari-Maret lalu.

Setidaknya 26 nama perusahaan plus nama-nama petinggi perusahaan yang dianggap bertanggung jawab sudah dikantongi Kementerian L

...

Berita Lainnya