Nikmatnya di Bawah Undang-undang Baru

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bersiap membawa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mah­ka­mah Konstitusi. Sebagian isinya menambah kewenangan DPR, juga membuat penyelidik tak gampang memeriksa mereka.

Senin, 21 Juli 2014

Menjelang buka puasa, tujuh aktivis dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu berkumpul di markas Komunitas untuk Demokrasi Indonesia di Jalan Tirtayasa VII, Jakarta Selatan. Sembari menunggu saat berbuka, Kamis pekan lalu itu mereka membicarakan isi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD—yang kini dikenal dengan nama UU MD3—yang baru diketuk Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Juli lalu. "Kami berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya," kat

...

Berita Lainnya