Vonis Pembuka Kotak Pandora

Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara. Dianggap melakukan korupsi bersama bekas pejabat bank sentral lainnya.

Senin, 21 Juli 2014

DI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu, Budi Mulya menumpahkan perasaannya. Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu bercerita perihal "penderitaan"-nya menjadi seorang tahanan. "Saya agak emosional karena delapan bulan satu hari sudah dipisahkan dari orang-orang yang saya cintai," katanya.

Dikerangkeng Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Desember tahun lalu, Budi berkukuh tak mengaku bersalah dalam

...

Berita Lainnya