Selamat Datang Pengendali Miras

Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Masih mengakomodasi masyarakat adat yang memiliki "kebiasaan" dengan minuman seperti ini.

Senin, 14 Juli 2014

DERETAN minuman beralkohol dalam botol dan kaleng mengisi separuh lemari berpendingin di toko retail yang berada di area stasiun kereta api Sudirman, Jakarta. Mereknya beraneka ragam. Harganya pun bervariasi, dari "hanya" Rp 19 ribu hingga Rp 80 ribu. Minuman itu berdampingan dengan aneka macam minuman ringan. Siapa pun boleh beli. Tak ada secuil pengumuman yang, misalnya, menerangkan siapa yang boleh dan tak boleh membeli.

Mudahnya mendapatkan mi

...

Berita Lainnya