Pasal Berbeda Ganjaran Susi

Hakim pengadilan antikorupsi menghukum terdakwa kasus jual-beli putusan sengketa pemilihan kepala daerah, Susi Tur Andayani, dengan menerapkan pasal yang berbeda dengan dakwaan jaksa. Dua hakim menyatakan berbeda pendapat.

Senin, 30 Juni 2014

Sepanjang sidang, wajah Susi Tur Andayani terlihat "datar-datar" saja. Tak terlihat gundah, tak terlihat tegang. Padahal, Senin pekan lalu itu, hakim tengah membacakan vonis untuknya. Selama sidang, terdakwa kasus jual-beli putusan sengketa pemilihan kepala daerah itu lebih banyak menyandarkan tubuh di kursi sembari memainkan jemarinya.

Sesekali dia duduk tegak dan membetulkan kacamatanya yang melorot serta merapikan jilbab ungunya. Ketika ketua

...

Berita Lainnya