Menuntut Tafsir Satu Putaran

Undang-Undang Pemilihan Presiden yang dianggap tak mengakomodasi pemilihan presiden dengan hanya dua kandidat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta penghapusan syarat penyebaran suara dan pemilihan presiden hanya satu kali.

Senin, 30 Juni 2014

Diskusi selepas isya itu dilakukan di markas Projo alias Pro Jokowi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, awal Juni lalu. Pesertanya tidak banyak, hanya empat orang, dan digelar sehari setelah pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapat nomor urut di Komisi Pemilihan Umum. Yang mereka bahas: persoalan konstitusi setelah kini hanya ada dua pasangan yang maju dalam pemilihan presiden.

Menurut Kepala Divisi Hukum da

...

Berita Lainnya